Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa kasus pagar laut di Tangerang adalah bentuk perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU). Ia menilai belum ada kejelasan dalam proses hukum kasus ini, meskipun telah jelas terjadi pelanggaran hukum yang luar biasa. Mahfud menegaskan bahwa laut hanya boleh dikelola oleh negara dan tidak boleh dimiliki oleh pihak swasta. Ia juga mengkritik penerbitan sertifikat HGB di atas laut sebagai indikasi adanya niat jahat dan potensi kolusi dengan pejabat terkait. Mahfud mendesak penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK untuk segera mengambil tindakan hukum.
Pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, yang mencaplok wilayah pesisir 16 desa, pertama kali terungkap pada Agustus 2024. Pembangunannya melibatkan sejumlah perusahaan dengan sertifikat HGB yang kini sedang dalam proses pembatalan.
#MahfudMD #PagarLaut #KekayaanAlam #Tangerang #HGB #PerampokanSDA #Kolusi #PenegakanHukum #KPK #Polri #KejaksaanAgung #SertifikatLaut #UUIndonesia