MDINETWORK – Penyaluran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun ini mengalami perubahan signifikan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima bantuan pendidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran dana lebih tepat sasaran dan efektif.
Sandro Mihradi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan sistem yang menggabungkan tiga sumber data utama. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapatkan bantuan secara langsung.
“DTSEN ini mengombinasikan tiga sumber data. Jadi harapannya memang tadi seperti disampaikan di awal bahwa supaya penyaluran kita akan lebih tepat sasaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Perubahan Dasar Penentuan Penerima
Sebelumnya, penentuan penerima KIP Kuliah masih merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Namun, dengan penggunaan DTSEN, pemerintah kini lebih fokus pada masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga 4, yaitu dari rentang sangat miskin sampai dengan rentan miskin.
“Dimana di sini kita akan prioritaskan tentu saja kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 dan 4, yaitu dari rentang sangat miskin sampai dengan rentan miskin,” jelas Sandro.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Untuk menjadi calon penerima KIP Kuliah, pendaftar harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi di lingkup Kemdiktisaintek terlebih dahulu dan terdata dalam DTSEN pada Desil 1 sampai 4. Status tersebut baru akan ditingkatkan menjadi penerima sah KIP Kuliah setelah mahasiswa menyelesaikan proses registrasi ulang di perguruan tinggi terkait serta lulus tahap verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran.
“Jadi ini adalah memang jaring-jaring istilahnya yang kita berikan untuk memastikan memang tepat sasaran dari penyaluran KIP Kuliah ini,” tambah Sandro.
Anggaran dan Akses Pendidikan
Dalam konteks anggaran, pemerintah telah meningkatkan alokasi dana untuk KIP Kuliah. Hal ini dilakukan agar akses pendidikan tetap terjaga, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai jalur penerimaan, termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta Seleksi Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Data Peserta Lulus Seleksi
Berdasarkan data Panitia SNPMB, jumlah peserta seleksi yang dinyatakan lulus Seleksi Jalur SNBP Tahun 2026 berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh masing-masing Rektor PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Akademik adalah 155.543 peserta, dengan persentase diterima sebesar 20,09 persen. Dari jumlah peserta yang dinyatakan lulus tersebut, sebanyak 53.897 (19,67 persen) adalah peserta pendaftar KIP Kuliah.
Sementara pada PTN Vokasi, jumlah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Jalur SNBP Tahun 2026 berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh masing-masing Direktur PTN Vokasi adalah 23.438 peserta, dengan persentase diterima sebesar 30,34 persen. Dari jumlah peserta yang dinyatakan lulus tersebut, sebanyak 10.574 (31,97 persen) adalah peserta pendaftar-KIP Kuliah.
Dukungan Pemerintah untuk Sektor Pendidikan
Selain KIP Kuliah, pemerintah juga memberikan dukungan lainnya untuk sektor pendidikan. Misalnya, berbagai program beasiswa dan kerja sama dengan lembaga internasional. Salah satunya adalah kerja sama antara Kemdiktisaintek dan Aljazair dalam bidang pendidikan tinggi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.***






