MDINETWORK – Mangrove tidak lagi hanya dianggap sebagai elemen pesisir, tetapi menjadi bagian penting dari sistem ekologis nasional yang memerlukan pengelolaan serius. Dengan luas sekitar 3,45 juta hektar, mangrove Indonesia berperan sebagai benteng alami terhadap abrasi dan banjir rob. Selain itu, mereka juga bertindak sebagai penyimpan karbon biru, habitat keanekaragaman hayati, serta sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir.
Pengelolaan mangrove kini mulai mengalami pergeseran pandangan, di mana negara mulai melihatnya sebagai sistem yang harus dikelola secara lintas sektor dan batas administrasi. Hal ini menunjukkan kemajuan dalam upaya perlindungan lingkungan. Namun, tantangan besar masih ada, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem dengan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM)
Salah satu inovasi dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) adalah pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Pendekatan ini berbasis batas ekologis dan hidrologis, bukan sekadar batas administrasi. Ini penting karena air, sedimen, pencemaran, dan tekanan pembangunan tidak mengenal batas wilayah.
Dengan pendekatan KLM, pengelolaan mangrove bisa lebih efektif, karena mengikuti cara kerja ekosistem itu sendiri. Hal ini membantu menghindari kerusakan yang berpindah lokasi, bukan benar-benar selesai.
Fungsi Lindung dan Budidaya
Draf RPPEM juga mencoba membedakan antara fungsi lindung dan budidaya. Pada fungsi lindung, fokusnya adalah konservasi ketat dan pencegahan kerusakan baru. Sementara pada fungsi budidaya, pemanfaatan ekonomi dimungkinkan, tetapi dengan syarat yang jelas seperti tidak mengurangi tutupan, tidak merusak hidrologi, dan tunduk pada pengawasan.
Ini merupakan langkah penting untuk menghindari konflik antara konservasi dan ekonomi. Pemanfaatan hanya sah bila fungsi ekologis tetap terjaga.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun fondasi berpikir dalam RPPEM sudah benar, titik lemahnya terletak pada daya paksa. Indonesia memiliki banyak dokumen tentang mangrove, tetapi yang kurang adalah gigi kebijakan yang mampu mengunci perlindungan mangrove ke dalam tata ruang, perizinan, anggaran, dan penegakan hukum.
Masukan dari berbagai kementerian dalam konsultasi publik sangat penting. Arahan dari KLH menegaskan bahwa harmonisasi tata ruang dan kewenangan menjadi isu strategis utama. Sementara itu, Bappenas menyarankan agar kedudukan RPPEM diperjelas terhadap rencana lain seperti RPPLH dan RPJMN.
Pembiayaan dan Teknologi
Pembiayan dalam draf RPPEM menyebutkan APBN, APBD, jasa lingkungan, karbon biru, CSR, dan pembiayaan iklim. Namun, bab pembiayaan masih lebih menyerupai katalog kemungkinan ketimbang proyeksi kebutuhan yang benar-benar operasional.
Selain itu, teknologi seperti penginderaan jauh, GIS, drone, dan kecerdasan artifisial menjadi penting dalam pengelolaan mangrove. Integrasi data lintas kementerian/lembaga secara real-time juga diperlukan untuk meningkatkan efisiensi.
Keberhasilan RPPEM
Ukuran keberhasilan RPPEM nanti harus dibuat sederhana dan keras. Bukan pada seberapa lengkap istilah yang dipakai atau seberapa banyak pihak yang hadir dalam konsultasi publik.
Ukurannya adalah: apakah setelah RPPEM ditetapkan, mangrove benar-benar menjadi lebih sulit dikonversi, lebih kuat masuk ke tata ruang, lebih jelas dibiayai, lebih ketat diawasi, dan lebih adil manfaatnya bagi masyarakat pesisir.***






