BERITA  

Kasus Sertifikasi K3: Saksi Akui Ada Uang Nonteknis yang Disebut ‘Duit Setan’

MDINETWORK – Seorang saksi dalam persidangan kasus suap terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkapkan adanya pengeluaran uang nonteknis yang ditulis dengan istilah “duit setan”. Hal ini dilakukan oleh perusahaan PT Upaya Riksa Patra, yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan uang dari pihak tertentu.

Vera Lutvia, Direktur PT Upaya Riksa Patra, menyampaikan keterangan tersebut saat bersaksi pada Senin (9/4/2026). Ia menjelaskan bahwa catatan pembayaran uang tersebut mencantumkan tulisan tangan dari Direktur Utama perusahaan. Menurutnya, kata “duit setan” digunakan untuk menggambarkan dana yang tidak resmi dan tidak sesuai prosedur.

Penjelasan Saksi tentang Pembayaran Uang Nonteknis

Pada sidang yang dipimpin oleh jaksa, Vera mengatakan bahwa dana yang disebut “duit setan” berasal dari kebutuhan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia menjelaskan bahwa uang tersebut tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan dan hanya tercatat dalam buku bon yang disimpan di brankas.

“Jadi kalau Bapak lihat ini ya, cash uang ada di brankas itu tulisan orang finance ke Kemnaker tanggal 5 bulan 1 tahun 2023, itu orang finance. Kemudian, ada tulisan ‘duit setan’, itu tulisan Direktur Utama,” jelas Vera.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan sebenarnya merasa tidak nyaman dengan adanya pembayaran tersebut. Namun, karena tekanan dari pihak luar, mereka terpaksa mematuhi aturan yang tidak jelas.

“[Kami] keberatan, Pak,” jawab Vera ketika ditanya alasan penggunaan istilah “duit setan”.

Terdakwa dalam Kasus Ini

Sidang ini melibatkan total 11 terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan uang nonteknis. Beberapa nama penting yang terlibat antara lain:

  • Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3

Selain itu, terdakwa juga mencakup beberapa pejabat dari lembaga swasta yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan uang dari pihak luar.

Dugaan Adanya Praktik Pemerasan

Selain pengakuan Vera, sidang ini juga mengungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah pihak di lingkungan Kemnaker. Salah satu saksi, yang tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa uang yang diberikan kepada pejabat tertentu digunakan untuk keperluan operasional dan gaji honorer.

“Saksi mengatakan uang pemerasan K3 digunakan untuk gaji honorer dan operasional Kemnaker,” jelas jaksa dalam sidang.

Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam kasus sertifikasi K3 tidak hanya berupa penerimaan uang secara langsung, tetapi juga melibatkan mekanisme pengelolaan dana yang tidak transparan.

Reaksi dari Publik dan Lingkungan Bisnis

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha yang terlibat dalam sertifikasi K3. Banyak perusahaan mengaku khawatir akan adanya tekanan dari pihak tertentu agar memberikan uang tambahan.

Beberapa pelaku usaha bahkan menyebutkan bahwa mereka tidak bisa lagi melakukan bisnis secara normal tanpa harus memenuhi permintaan dari pihak-pihak tertentu.

“Kami merasa terpaksa memberikan uang tambahan agar proses sertifikasi bisa berjalan lancar,” ujar salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *