BERITA  

Kebijakan Baru Terkait Vape dan Narkoba di Indonesia

MDINETWORK – Vape yang sebelumnya dianggap sebagai alternatif rokok biasa kini menjadi sorotan utama dalam kebijakan narkoba nasional. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan larangan peredaran vape karena potensi penyalahgunaannya yang terkait dengan narkoba. Usulan ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Penyalahgunaan Vape sebagai Media Narkoba

Menurut Komjen Suyudi Ario Seto, kepala BNN, vape tidak hanya berisiko sebagai alat penghisap rokok elektrik, tetapi juga bisa menjadi media untuk menyimpan dan mengonsumsi zat narkoba. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, ia menyampaikan hasil temuan laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasil uji menunjukkan bahwa beberapa sampel mengandung zat psikoaktif seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate—sebuah obat bius.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan,” ujar Suyudi. Ia menekankan bahwa vape telah disalahgunakan menjadi wadah untuk mengonsumsi narkoba baru yang semakin berkembang pesat.

Pengembangan Zat Psikoaktif Baru

BNN mencatat adanya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang telah teridentifikasi di Indonesia. Zat-zat ini memiliki sifat mirip narkoba tetapi belum sepenuhnya diatur oleh regulasi yang ada. Suyudi menilai, keberadaan vape mempercepat penyebaran zat-zat ini, sehingga perlu segera diatasi melalui kebijakan yang tegas.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menegaskan bahwa vape harus dimasukkan dalam RUU Narkotika agar bisa diatur secara lebih ketat.

Langkah Legislasi dan Regulasi

Sahroni menyarankan agar larangan vape segera dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR. Ia menilai, kebijakan ini penting untuk mencegah penyebaran narkoba yang semakin kompleks dan sulit diawasi.

Selain itu, BNN juga mengungkapkan bahwa banyak pengguna vape tidak menyadari bahwa cairan yang mereka hisap bisa mengandung zat berbahaya. “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ujar Sahroni.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan

Meski kebijakan larangan vape masih dalam proses pembahasan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan produk ini. Kementerian Kesehatan dan BNN juga gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan vape, terutama bagi generasi muda.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa vape bukan sekadar alat pengganti rokok, tapi bisa menjadi pintu masuk untuk penyalahgunaan narkoba,” tambah Suyudi.

Tantangan dan Harapan

Meski usulan ini mendapat dukungan dari DPR, ada tantangan dalam penerapannya. Beberapa pihak khawatir larangan vape bisa mengganggu industri rokok elektrik yang sudah berkembang. Namun, BNN menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan pengembangan zat narkoba yang semakin cepat, kebijakan yang tegas dan proaktif menjadi kunci dalam pencegahan penyalahgunaan. Vape, sebagai salah satu media penyebaran, harus segera diatur agar tidak menjadi ancaman bagi generasi muda.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *