MDINETWORK – Sejumlah wajib pajak di Indonesia masih aktif dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski mendekati batas akhir pelaporan. Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekitar 9,6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT mereka menjelang akhir Maret 2026. Angka ini mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam proses pelaporan pajak.
Data Pelaporan SPT Tahunan
Data yang dirilis oleh DJP menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang sudah melaporkan SPT mencapai 8.491.269. Sementara itu, wajib pajak non karyawan mencatatkan angka sebesar 974.791. Kedua kelompok ini merupakan bagian dari total wajib pajak yang melaporkan SPT untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Di sisi lain, pelapor SPT Tahunan Badan mencapai 197.327 dengan kurs rupiah dan 139 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Untuk wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda, tercatat 1.699 pelapor dengan kurs rupiah dan 21 pelapor menggunakan kurs dolar AS.
Perpanjangan Batas Akhir Pelaporan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga 31 April 2026. Penyesuaian ini dilakukan karena adanya libur panjang Nyepi dan Idulfitri atau Lebaran 2026 yang berdampak pada kesibukan masyarakat.
“Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya,” ujar Purbaya dalam pernyataannya. Ia juga menyoroti bahwa sistem Coretax sering mengalami kendala teknis seperti masalah loading, sehingga memengaruhi proses pelaporan.
Evaluasi dan Keringanan Sanksi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemerintah juga sedang mengevaluasi pelaporan masyarakat hingga akhir Maret 2026. Dalam hal ini, DJP mempertimbangkan opsi pemberian keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu 31 Maret.
“Ingin kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” tambah Inge. Ia menegaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) WP OP per 31 Maret sesuai dengan ketetapan dalam UU KUP, yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Penggunaan Sistem Coretax
Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.143.733. Angka ini terdiri dari 16.090.048 wajib pajak orang pribadi, 962.999 wajib pajak badan, 90.459 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak PMSE. Penggunaan sistem digital ini semakin meningkat, terutama setelah adanya kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan.
Tantangan dan Persiapan DJP
Meski demikian, DJP tetap menghadapi tantangan dalam memastikan semua wajib pajak dapat melaporkan SPT secara efektif. Salah satu isu utama adalah kinerja sistem Coretax yang kadang tidak stabil, terutama saat jumlah pengguna meningkat. Oleh karena itu, pemerintah terus memperbaiki infrastruktur teknologi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih mudah dalam mengakses layanan pelaporan pajak.
Pelaporan SPT Tahunan di Indonesia terus berlangsung dengan partisipasi yang cukup tinggi. Meskipun ada penundaan batas waktu, wajib pajak tetap diharapkan untuk memenuhi kewajiban mereka. DJP juga terus berupaya meningkatkan sistem dan layanan agar proses pelaporan lebih lancar dan efisien.***






